Rinaldi Syahran · Published 21 June 2019

Game PUBG Mobile & Free Fire Resmi Haram di Aceh

Home > Artikel > PUBG Mobile > Game PUBG Mobile & Free Fire Resmi Haram di Aceh

Beberapa bulan lalu, di awal tahun 2019, terdapat peristiwa menyedihkan di New Zealand, yakni pembantaian muslim yang sedang shalat jum’at oleh penganut supremasi kulit putih. Dampak dari peristiwa ini sampai ke Indonesia. Oleh karena itu, game FPS seperti PUBG disebut sebagai salah satu faktor penyebabnya pembantaian tersebut, maka Majelis Ulama di Aceh sempat mengkaji PUBG dan kawan-kawan untuk dilabeli game haram.

Namun, dikarenakan banyak penolakan dari masyarakat dan juga adanya arahan dari pemerintah mengenai potensi PUBG yang terhubung dengan eSports, maka PUBG batal dilabeli haram. Meski begitu, tetap ada yang tidak sependapat dengan keputusan MUI tersebut. Oleh karenanya, melalui kajian yang mendalam, akhirnya, pada bulan Juni 2019 ini, Majelis Ulama di Aceh secara resmi melabeli game PUBG dan Free Fire (FF) haram.

Kajian Majelis Ulama di Aceh

Sidang MPU Aceh 2019

Majelis Ulama yang melabeli haram PUBG dan Free Fire (FF) bukan lah Majelis Ulama Indonesia, melainkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Ada pun Majelis Permusyawaratan Ulama merupakan organisasi islam yang diisi oleh segelintir ulama-ulama Aceh. Keputusan fatwa haram dikeluarkan oleh MPU melalui sebuah kajian yang mendalam selama tiga hari yang berlangsung dari tanggal 17-19 Juni 2019 yang berlokasi di Aula Sekretariat MPU.

Kajian mendalam yang dibungkus dengan format sidang, mengangkat tema “Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi.” Setelah dikaji selama tiga hari, MPU menarik kesimpulan bahwa memainkan PUBG dan sejenisnya ialah haram. Selain karena peristiwa Christchurch, adanya kajian mendalam ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi MPU pada  tiga tahun sebelumnya mengenai penertiban game-game online. Pada saat tiga tahun sebelumnya itu, PUBG belum lah ada.

Keputusan dari kajian mendalam selama tiga hari itu, bukan lah tanpa alasan yang jelas. Melainkan ada diskusi yang disertai fakta terkait. Beberapa alasan yang dijadikan dasar keputusan bahwa game FPS, PUBG dan Free Fire (FF) haram adalah game ini bersifat sadis nan brutal yang dikhawatirkan dapat merubah perilaku para pemainnya menjadi berperilaku negatif.

Contoh dari alasan tersebut ialah mengeluarkan makian, bahasa kotor ketika karakternya dibunuh, dan atau bersikap beringas. Alasan lainnya adalah bahwa game FPS dapat menjadikan para pemainnya menderita kecanduan pada level yang berbahaya, mengajarkan kepada para pemainnya unsur-unsur islamofobia, pornografi, dan juga kekerasan.

Fatwa haram terhadap game FPS tidak hanya berlaku pada platform mobile dan online saja. Melainkan pada game berbasis konsol, PC, dan juga game offline android sejenis. Dengan adanya fatwa yang dikeluarkan oleh MPU ini, pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas dengan cara memblokir game yang diharamkan ini, khususnya di wilayah Aceh.

Daftar Game Haram di Aceh:

Kriteria Game Haram di Aceh:

  • Game dengan unsur pornografi
  • Game perang dan bernuansa kekerasan
  • Game bernuansa Islamophobia atau menghina Islam

Adanya fatwa Majelis Ulama di Aceh yang melabeli game PUBG dan Free Fire (FF) haram mendapatkan respon yang beragam dari masyarakat Indonesia. Ada yang pro dan kontra terhadap fatwa ini. Alasan yang kontra terhadap fatwa MPU ini, menyatakan bahwa keputusan MPU itu tidak tepat sasaran. Seharusnya, yang diberikan fatwa adalah orangnya, bukan gamenya. Selain itu, pihak yang kontra, menyatakan bahwa PUBG dan game FPS sejenis mempunyai banyak manfaat, seperti melatih konsentrasi, meningkatkan solidaritas, hingga menghilangkan stres.

Sidang Paripurna Ulama III Tahun 2019 MPU Aceh

Pihak yang pro terhadap keputusan MPU memberikan alasan bahwa game PUBG dan sejenisnya mampu merusak moral dan menjadikan generasi muda sebagai sosok yang pemalas, pribadi yang acuh dan tak peduli dengan lingkungan sekitarnya, dan menghamburkan uang dalam game.

Demikianlah berita tentang PUBG dan Free Fire (FF) serta game sejenisnya yang resmi di labeli haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) khusus untuk wilayah Aceh, bukan Indonesia secara keseluruhan. Bagaimana menurut kalian tentang permasalahan ini?


© 2024 PT. Gudang Pelangi Indonesia. All Rights Reserved